Sunday 15 April 2012

Macam-Macam Keadilan

Assalammualaikum Wr. Wb.

    Pada kesempatan kali ini saya akan membahas mengenai macam-macam keadilan. Pertama-tama mari kita ketahui terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan keadilan?

     Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama. Kalau tidak sama
, maka masing-masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, sedangkan pelanggaran terhadap proporsisi tersebut berarti ketidakadilan.
   Menururt Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintahan sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
    Menurut Kong Hu Cu keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
     Dari berbagai pendapat tentang keadilan maka secara umum Keadilan adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan keajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntut hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi haknya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
     Macam-macam keadilan diantaranya:
  1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral, adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat sesorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuaio dengan kemampuan yang bersangkutan.
  2. Keadilan Distributif, adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak).
  3. Keadilan Komutatif, adalah keadilan keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan.
  4. Keadilan Konvesional, adalah keadilan yang diberikan jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diberikan.
  5. Keadilan Perbaikan, adalah keadilan yang diberikan jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
  6. Keadilan Kodrat Alam, yaitu memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.

     Demikian pembahasan mengenai macam-macam keadilan, semoga bisa bermanfaat ^^

Wassalammualaikum Wr. Wb.

No comments: